. Bab II : kedudukan, fungsi dan tujuan (5 pasal)
· Bab III : prinsip profesionalisme (1 pasal)
· Bab IV : guru (37 pasal)
· Bab V : dosen (32 pasal)
· Bab VI : sanksi (3 pasal)
· Bab VII : ketentuan peralihan (2 pasal)
. Bab VIII : ketentuan penutup (3 pasal)
Pada bab pertama, ketentuan umumnya yang menarik adalah definisi mengenai guru. Guru merupakan pendidik profesional yang tugas utamanya berat, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat guru merupakan bidang profesi, maka pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas. Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Para profesional adalah mereka yang mau mengembangkan diri secara terus-menerus dalam segala ranah, baik yang melekat pada profesinya maupun yang sifatnya transendental.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Latar belakang akademik yang linier dengan bidang pekerjaan sangat dibutuhkan.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kompetensi merupakan syarat mutlak seorang profesional.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Tanggung jawab tersebut minimal berkaitan dengan dua hal, yakni dengan bidang keilmuan dan klien yang menjadi tanggung jawabnya.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Seorang prifesional dalam menjalankan tugasnya memperoleh penghasilan yang layak atas kinerjanya. Hal ini wajar karena seorang profesional bekerja dengan kualitas standar dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Hendaknya meningkatkan kapasitasnya, sehingga mengambil studi lanjut, workshop, dan kegiatan yang mendukung profesionalitasnya.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan hukum diperlukan untuk memberi keyakinan dan kenyamanan para profesional dalam menjalankan tugasnya.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Keberadaan organisasi berfungsi sebagai tempat bernaung, sumner informasi, dan ruang beraktualisasi.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Selain itu juga wajib memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sertifikat pendidik. Orang yang memperoleh sertifikat pendidik akan memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Sedangkan orang yang menjadi guru namun belum memiliki persyaratan terebut diatasi oleh UU yang menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran demi peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik.
Sebagai seorang profesional, guru wajib menjadi anggota profesi. Organisasi profesi ini bersifat independen, berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
Memberikan bantuan hukum kepada guru
3. Memberikan perlindungan profesi guru
4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
5. Memajukan pendidikan nasional.
UU tentang guru dan dosen ini memiliki keunggulan serta kelemahan. Keunggulan UU ini salah satunya ialah telah mengangkat martabat guru secara signifikan dengan cara meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan serta pengembangan karier. Kelemahannya ialah upaya peningkatan kualitas guru terkesan setengah-setengah. Hal ini dapat menimbulkan ancaman berupa kemungkinan profesi guru dimasuki oleh lulusan nonkependidikan yang tidak terakomodasi di bidangnya sendiri.
peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.