Sabtu, 04 Juli 2020

Analisis bisnis online , terkait dengan promo yang dijanjikan spt flash sale , iklan yang digencar di tv , kadang tidak sesuai harapan konsumen.


Salah satu keunggulan bisnis online adalah luasnya cakupan pasar untuk menjual produk. Jika didukung dengan cara promosi yang tepat. 
promosi adalah upaya memasarkan produk dengan cara komunikasi persuasif sehingga calon konsumen lebih tertarik membeli produk Anda dibanding produk kompetitor. Secara umum, ada beragam cara untuk melakukan promosi, bisa melalui iklan di TV,  brosur, spanduk, sosial media, dan website. 
Flash sale adalah metode penjualan dalam waktu singkat, dengan jumlah terbatas dan dibandrol dengan harga murah.  Karena Flash sale menggunakan strategi ketersediaan barang yang terbatas, banyak calon konsumen tak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Hasilnya, Flash sale terbukti efektif untuk menggebrak pasar. 
alasan mengapa bisnis online terkadang tidak sesuai harapan konsumen , biasanya penjual menggunakan gimmicks / trick menipu dalam berjualan , hanya upload foto dan harga. 
menurut pandangan saya dalam bisnis online yang terkait dengan promo , flash sale , iklan bagi kalangan masyarakat memang sangat berguna/dibutuhkan apalagi dengan produk-produk yang dibutuhkan konsumen. yang tadinya  dijual dengan harga mahal tetapi dengan adanya promo seperti flash sale konsumen dapat membelinya dengan harga yang murah, konsumen lebih tergiur dengan adanya promo seperti flash sale tetapi juga harus berhati hati walaupun produk yang dijual lebih murah , terkadang memang suka tidak sesuai harapan. seperti di foto ternyata bagus dan harga lebih murah ketika datang produk tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan. 

Jumat, 01 Mei 2020

Undang Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Profesi Pendidikan

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 membahas guru dan dosen. Undang-Undang ini merupakan penjabaran UU RI tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang memberi pengakuan kepada pendidik sebagai bidang pekerjaan profesi. Penjabarannya berisi upaya untuk memberdayakan dan meningkatkan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinmbungan. Latar belakangnya ialah kesadaran dari berbagai pihak mengenai betapa pentingnya fungsi, peran, dan kedudukan guru dan dosen dalam konteks pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Harapannya, pembangunan nasional dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya. Yaitu, manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. 

UU ini terdiri atas delapan bab dan delapan puluh empat pasal. Bab pertama membahas ketentuan umum dan lima bab membahas inti dari UU, dua bab terakhir masing-masing membahas ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 

. Bab I               : ketentuan umum (1 pasal)

. Bab II              : kedudukan, fungsi dan tujuan (5 pasal)
· Bab III             : prinsip profesionalisme (1 pasal)
· Bab IV             : guru (37 pasal)
· Bab V              : dosen (32 pasal)
· Bab VI             : sanksi (3 pasal)
· Bab VII           : ketentuan peralihan (2 pasal)
. Bab VIII         : ketentuan penutup (3 pasal) 
Pada bab pertama, ketentuan umumnya yang menarik adalah definisi mengenai guru. Guru merupakan pendidik profesional yang tugas utamanya berat, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat guru merupakan bidang profesi, maka pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas. Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Para profesional adalah mereka yang mau mengembangkan diri secara terus-menerus dalam segala ranah, baik yang melekat pada profesinya maupun yang sifatnya transendental.
 Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Latar belakang akademik yang linier dengan bidang pekerjaan sangat dibutuhkan.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kompetensi merupakan syarat mutlak seorang profesional.
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Tanggung jawab tersebut minimal berkaitan dengan dua hal, yakni dengan bidang keilmuan dan klien yang menjadi tanggung jawabnya.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Seorang prifesional dalam menjalankan tugasnya memperoleh penghasilan yang layak atas kinerjanya. Hal ini wajar karena seorang profesional bekerja dengan kualitas standar dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Hendaknya meningkatkan kapasitasnya, sehingga mengambil studi lanjut, workshop, dan kegiatan yang mendukung profesionalitasnya.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan hukum diperlukan untuk memberi keyakinan dan kenyamanan para profesional dalam menjalankan tugasnya.
 Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Keberadaan organisasi berfungsi sebagai tempat bernaung, sumner informasi, dan ruang beraktualisasi.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Selain itu juga wajib memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sertifikat pendidik. Orang yang memperoleh sertifikat pendidik akan memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Sedangkan orang yang menjadi guru namun belum memiliki persyaratan terebut diatasi oleh UU yang menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran demi peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik.
Sebagai seorang profesional, guru wajib menjadi anggota profesi. Organisasi profesi ini bersifat independen, berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
Memberikan bantuan hukum kepada guru
3.      Memberikan perlindungan profesi guru
4.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
5.      Memajukan pendidikan nasional.
UU tentang guru dan dosen ini memiliki keunggulan serta kelemahan. Keunggulan UU ini salah satunya ialah telah mengangkat martabat guru secara signifikan dengan cara meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan serta pengembangan karier. Kelemahannya ialah upaya peningkatan kualitas guru terkesan setengah-setengah. Hal ini dapat menimbulkan ancaman berupa kemungkinan profesi guru dimasuki oleh lulusan nonkependidikan yang tidak terakomodasi di bidangnya sendiri. 
peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
contoh artikel undang undang dan peraturan pemerintah terkait profesi pendidikan : https://ejournal.upi.edu/index.php/JAPSPs/article/view/6180/4174